Lebih 100 Anggota Petani Sama Taka Gembira, Gugatan Provisi Penggugat Ditolak

    Lebih 100 Anggota Petani Sama Taka Gembira, Gugatan Provisi Penggugat Ditolak
    MIka, Ketua Kelompok Tani Sama Taka

    PASER - Ketua Kelompok Tani Sama Taka Desa Jemparing, Mika Blegur mengaku lega degan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot,   yang dengan tegas menolak gugatan provisi Para Penggugat dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Tururt Tergugat.

    Menurut Mika sedikitnya ada 110 Kepala keluarga anggota Kelompok Tani Sama Taka yang sejak 10 bulan lalu, resah saat tau 214 hektar lahan sawit yang ada di areal kelompok tani mereka diperkarakan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot oleh Penggugat diwakili Kuasa Hukumnya Dr.Isman, SHI, SH, MH

    “Ya setidaknya sempat 10 bulan Kami kelompok tani yang berkebun merasa gelisah melakukan aktifitas di atas areal 214 hektar yang diperkarakan, apalagi areal tersebut satu-satunya sumber mata pencaharian kami sebagai petani ”, tuturnya Sabtu 1/1/2022.

    Apa lagi eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Kuasa Hukum Para Tergugat melalui Muhammad Ali SH dan Kuasa Turut Tergugat melalui Aspiyani Racman, SH mulanya sempat ditolak dalam pembacaan putusan sela hingga dilanjutkan ke pemerisaan persidangan pokok perkara.

    “Awalnya  Kami sempat kwatir karena eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat sempat ditolak dalam pembacaan putusan sela, sehingga perkara dilanjut kepersidangan pokok perkara selama beberapa bulan berikutnya”, Terang Mika yang diamini beberapa anggotanya.

    Lebihlanjut Mika mengatakan, setelah proses jawab menjawab pada Replik, Duplik serta pemeriksaan saksi-saksi dan sidang lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Muhamad Ali beserta Kuasa Hukum Turut Tergugat Aspiyani sama-sama mengajukan Eksepsi dalam Pembelaan berkasnya.

    Dijumpai terpisah Muhammad Ali yang diwawancara Sabtu, 3/11/2022 menerangkan inti permohonan dari dalil jawaban (petitum) yang dimintakannya adalah minta dikabulkan semua Eksepsi. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), serta minta Penggugat dihukum membayar biaya perkara.

    “Alhamdulillah, Majelispun pada inti putusanya tertanggal 30 Nov 2022 menyatakan, menolak gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan eksefsi Tergugat I Tergugat II serta Turut Terguat I, Turut Tergugat III  s/d Tururt Tergugat XI, serta menyatakan gugatan parat penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp. 21.385.000, - (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)”, tutup Ali. (*Hendra*).

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    AMAN Paser Dorong Isu Penyelamatan Hutan...

    Berita terkait